SEBUAH KONTRIBUSI PEMIKIRAN DALAM TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN DELIK ADAT DI PAPUA
Bertempat Di Hotel SwissBell Jayapura Papua, Tanggal 7 Desember 2022 |
URGENSI PEMIKIRAN PENYELESAIAN
DELIK ADAT DI PAPUA
- Pentingnya identifikasi jenis delik adat yang terjadi dan bentuk pelanggaran adat yang dianggap oleh masyarakat hukum adat sebagai pelanggaran delik adat (kategori delik ringan, sedang, dan berat).
- Pentingnya mengiventarisir jenis-jenis sanksi adat (denda adat) terhadap pelanggaran delik adat yang terjadi.
- Pentingnya identifikasi dan mengiventarisir bentuk penyelesaian delik adat yang berlaku menurut masyarakat hukum adat setempat. Misal: (a). Jika ada pihak yang tidak puas terhadap penyelesaian melalui peradilan adat; (b). melibatkan warga masyarakat hukum adat yang berbeda antara para pihak yang berkonflik; (c) pihak pelaku tidak mampu memenuhi denda adat (ganti kerugian) yang diminta korban (keluarga).
- Pentingnya menjalin hubungan Kerjasama/koordinasi/komunikasi dengan stakeholder (Polisi, jaksa, hakim) dll.
- Penegakan hukum dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan mewujudkan keadilan restoratif.
- Pentingnya membuat Memorandum of Understanding (MoU) (“nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”) antara APH, TODAT, TOGA, TOMAS dsb. Dalam rangka penyelesian delik adat yang terjadi.
- Pentingnya sosialisasi terkait penyelesaian delik adat pasca adanya MoU yang telah disepakati Bersama.
- Evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian delik adat melalui mediasi penal/peradilan adat/perdamaian/penyelesaian secara kekeluargaan.