Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia

0
114

SEBUAH KONTRIBUSI PEMIKIRAN DALAM TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DALAM UPAYA PENYELESAIAN DELIK ADAT DI PAPUA

Bertempat Di Hotel SwissBell Jayapura Papua, Tanggal 7 Desember 2022

URGENSI PEMIKIRAN PENYELESAIAN
DELIK ADAT DI PAPUA

  1. Pentingnya identifikasi jenis delik adat yang terjadi dan bentuk pelanggaran adat yang dianggap oleh masyarakat hukum adat sebagai pelanggaran delik adat (kategori delik ringan, sedang, dan berat).
  2. Pentingnya mengiventarisir jenis-jenis sanksi adat (denda adat) terhadap pelanggaran delik adat yang terjadi.
  3. Pentingnya identifikasi dan mengiventarisir bentuk penyelesaian delik adat yang berlaku menurut masyarakat hukum adat setempat. Misal: (a). Jika ada pihak yang tidak puas terhadap penyelesaian melalui peradilan adat; (b). melibatkan warga masyarakat hukum adat yang berbeda antara para pihak yang berkonflik; (c) pihak pelaku tidak mampu memenuhi denda adat (ganti kerugian) yang diminta korban (keluarga).
  4. Pentingnya menjalin hubungan Kerjasama/koordinasi/komunikasi dengan stakeholder (Polisi, jaksa, hakim) dll.
  5. Penegakan hukum dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan mewujudkan keadilan restoratif.
  6. Pentingnya membuat Memorandum of Understanding (MoU) (“nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”) antara APH, TODAT, TOGA, TOMAS dsb. Dalam rangka penyelesian delik adat yang terjadi.
  7. Pentingnya sosialisasi terkait penyelesaian delik adat pasca adanya MoU yang telah disepakati Bersama.
  8. Evaluasi terhadap pelaksanaan penyelesaian delik adat melalui mediasi penal/peradilan adat/perdamaian/penyelesaian secara kekeluargaan.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penanganan Perkara Pidana Yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here