Teori Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana karenanya menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana adalah meneruskan hukuman yang secara objektif ada pada perbuatan pidana secara subjektif terhadap pembuatnya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pada kesalahan pembuat dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Dengan demikian kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam tindak pidana.[1] Seseorang dinyatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana.[2]

Untuk dapat mengenakan pidana pada pelaku karena melakukan tindak pidana, aturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana berfungsi sebagai penentu syarat-syarat yang harus ada pada diri seseorang sehingga sah jika dijatuhi hukuman. Pertanggungjawaban pidana yang menyangkut masalah pembuat dari tindak pidana, aturan mengenai pertanggungjawaban pidana merupakan regulasi mengenai bagaimana memperlakukan mereka yang melanggar kewajiban. Jadi perbuatan yang dilarang oleh masyarakat itu dipertanggungjawabkan pada sipembuatnya, artinya hukuman yang objektif terhadap hukuman itu kemudian diteruskan kepada si terdakwa. Pertanggungjwaban pidana tanpa adanya kesalahan dari pihak yang melanggar tidak dapat dipertanggungjawaban. Jadi orang yang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidananya kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun dia melakukan perbuatan pidana tidak selalu dia dapat dipidana.

Van Hamel, mengatakan pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan normal dan kematangan psikis yang membawa tiga macam kemampuan untuk: (a) Memahami arti dan akibat perbuatannya sendiri; (b) Menyadari bahwa perbuatannya itu tidak dibenarkan atau dilarang oleh masyarakat, dan (c) Menentukan kemampuan terhadap perbuatan.[3]

Selanjutnya dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. Hal ini mengandung arti bahwa pembuat atau pelaku tindak pidana hanya dapat dipidana apabila jika dia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana.

Menurut Simons, sebagai dasar pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya (kesalahan itu) dengan kelakukan yang dapat dipidana dan berdasarkan kejiwaan itu pelaku dapat dicela karena kelakuannya. Untuk adanya kesalahan pada pelaku harus dicapai dan ditentukan terlebih dahulu beberapa hal yang menyangkut pelaku, yaitu:[4]

  • Kemampuan bertanggungjawab;
  • Hubungan, kejiwaan antara pelaku dan akibat yang ditimbulkan (termasuk pula kelakuan yang tidak bertentangan dalam hukum dalam kehidupan sehari­hari;
  • Dolus dan culpa, kesalahan merupakan unsur subjektif dari tindak pidana. Hal ini sebagai konsekuensi dari pendapatnya yang menghubungkan (menyatukan) straafbaarfeit dengan kesalahan.

Unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana disebut juga elemen delik (unsur delik). Elemen delik itu adalah bagian dari delik. Dalam penuntutan sebuah delik, harus dibuktikan semua elemen delik yang dituduhkan kepada  pembuat  delik. Oleh karena itu jika salah satu unsur atau elemen delik tidak terpenuhi, maka pembuat  delik  tersebut  tidak  dapat dipersalahkan melakukan delik yang dituduhkan, sehingga pembuat delik  harus  dilepaskan  dari  segala  tuntutan hukum (onslaag van rechts alle vervologing). Elemen delik umumnya terbagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu: (1) unsur obyektif, atau yang biasa disebut actus reus, dan (2) unsur subyektif, atau yang biasa disebut mens rea.[5]

Unsur delik Obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Unsur obyektif dari tindak pidana meliputi: (a) sifat melawan hukum, (b) kualitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP, dan (c) kausalitas, hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat. Elemen delik obyektif adalah elemen delik yang berkaitan dengan perbuatan (act, daad) dari  pelaku  delik, yaitu:

  1. Wujud perbuatan (aktif, pasif), atau akibat yang kelihatan

Suatu delik dapat diwujudkan dengan kelakuan aktif ataupun kelakuan pasif, sesuai dengan uraian delik yang mensyaratkannya. Misalnya dalam delik pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) wujud perbuatannya adalah mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya. Contoh lain delik tidak memenuhi panggilan di sidang pengadilan sebagai saksi, ahli, juru bahasa (Pasal 224 KUHP). Jadi wujud perbuatan dimaksud adalah aktif atau pasif, meliputi jenis delik komisi, atau jenis delik omisi, atau delictum commissionis per ommissionem commissa, atau delik tidak mentaati larangan dilanjutkan dengan cara tidak berbuat.

  1. Perbuatan itu harus bersifat melawan hukum;

Perbuatan yang disyaratkan untuk memenuhi elemen delik obyektif adalah bahwa dalam melakukan perbuatan itu harus ada elemen melawan hukum (wedderectelijkheids, unlawfull act, onrechtma-tigedaad). Suatu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang untuk dipatuhi, atau diperintahkan untuk tidak dilakukan seperti yang tercantum dalam aturan pidana. Hukum Pidana membedakan sifat melawan hukum menjadi 2 (dua) macam arti utama, yaitu:

  1. Melawan hukum dalam arti formil.

Zainal Abidin[6] menjelaskan bahwa  dikatakan  formil karena undang-undang pidana melarang atau memerintahkan perbuatan itu disertai ancaman sanksi kepada barang siapa yang melanggar atau mengabaikannya. Arti perbuatan melawan hukum formil adalah unsur-unsur yang bersifat konstitutif,  yang  ada  dalam setiap rumusan delik dalam  aturan  pidana  tertulis,  walaupun dalam kenyataanya tidak dituliskan  dengan  tugas  bersifat melawan hukum. Dengan demikian dalam hal tidak dicantumkan berarti unsur melawan hukum diterima sebagai unsur kenmerk (diterima secara diam-diam, implicit). Melawan hukum formil lebih mementingkan kepastian hukum (rechtszekerheids) yang bersumber dari asas legalitas (principle of legality, legaliteit benginsel).

  1. Melawan hukum dalam arti meteriil.

Disebut materiil oleh karena sekalipun suatu  perbuatan telah sesuai dengan uraian di dalam undang-undang, masih harus diteliti tentang penilaian masyarakat apakah perbuatan itu memang tercela dan patut dipidana pembuatnya atau tidak tercela, ataupun dipandang sifatnya terlampau kurang celaannya sehingga pembuatnya tak perlu dijatuhi sanksi pidana, tetapi cukup dikenakan sanksi dalam kaidah hukum lain, atau kaidah sosial lain. Arti perbuatan melawan hukum  materiil adalah unsur yang berkaitan dengan asas culpabilitas (penentuan kesalahan pembuat delik), atau nilai keadilan hukum yang ada dalam masyarakat, dan tingkat kepatutan dan kewajaran.

  1. Dalam melakukan perbuatan itu tidak ada Dasar Pembenar.

Suatu perbuatan dikualifikasi sebagai telah terjadi delik, bila dalam perbuatan itu tidak terkandung Dasar Pembenar, sebagai bagian dari Elemen Delik Obyektif (actus reus). Dimaksudkan dengan Dasar Pembenar adalah dasar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang sudah dilakukan pembuat delik. Artinya jika perbuatan itu mengandung dasar pembenar berarti salah satu unsur delik (elemen delik) obyektif tidak terpenuhi, yang mengakibatkan pelaku (pembuat) delik tidak dapat dikenakan pidana. Dalam KUHP terdapat beberapa jenis Dasar Pembenar, yaitu: (1) Daya Paksa Relatif (vis compulsiva), (2) Pembelaan Terpaksa, (3) Melaksanakan Perintah Undang-Undang, dan (4) Melaksanakan Perintah Jabatan Yang Berwenang.

Selanjutnya unsur delik subyektif adalah unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau berhubungan dengan diri si pelaku, dan termasuk di dalamnya adalah segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur subyektif dari tindak pidana meliputi: (a) kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa), (b) maksud pada suatu percobaan (Pasal 53 ayat (1) KUHP), (c) macam-macam maksud (oogmerk) seperti tindak pidana pencurian, (d) merencanakan terlebih dahulu misalnya Pasal 340 KUHP. Unsur (elemen) delik subyektif dalam Hukum Pidana Common Law dinamakan mens rea, yaitu bagian dari sikap batin (sikap mental), bagian dari niat (pikiran) yang menjadi bagian pula dari pertanggungjawaban pidana. Jadi mensrea itu berkenaan dengan kesalahan dari pembuat delik (dader), sebab berkaitan dengan sikap batin yang jahat (criminal intent). Mens rea berkaitan pula dengan asas geen straf zonder schuld  (tiada pidana tanpa kesalahan). Didalam Hukum Pidana yang beraliran Anglo-saxon terkenal asas an act does not a person guality unless his mind is guality  (satu perbuatan tidak menjadikan seseorang itu bersalah, terkecuali pikirannya yang salah). Elemen Delik Subyektif atau unsur mens rea dari delik atau bagian dari pertanggungjawaban pidana yang menurut Zainal Abidin,[7] terdiri dari:

  1. Kemampuan bertanggungjawab (toerekeningsvatbaarheids);

KUHP tidak mengatur tentang kemampuan bertanggungjawab, tetapi yang diatur justru kebalikannya, yaitu ketidakmampuan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Menurut Satochid Kartanegara[8] untuk adanya kemampuan bertanggungjawab pada seseorang diperlukan adanya 3 (tiga) syarat, yaitu:

  • Keadaan jiwa orang itu adalah sedemikian rupa sehingga ia dapat mengerti atau tahu akan nilai dari perbuatannya itu, sehingga dapat juga mengerti akibat perbuatannya;
  • Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa, sehingga ia dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang dilakukannya itu;
  • Orang itu harus sadar, insaf, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan yang terlarang atau tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut hukum, masyarakat maupun dari sudut tata susila.

Ukuran sederhana yang dipakai adalah mengedepankan 2 (dua) faktor kehendak. Akal bisa membedakan  perbuatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Kehendak bisa disesuaikan dengan keinsyafan atau kesadaran terhadap perbuatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan seseorang. Contohnya epilepsy, hysteria, dan psikhastemi. Hakim dianjurkan untuk tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan psikiatri. Opini psikiatri adalah tetap dijadikan salah satu alat bukti (keterangan ahli), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

  1. Kesalahan dalam arti luas, yang terdiri dari:
  • Dolus yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Sengaja sebagai maksud/niat (oogmerk), (2) Sengaja sadar akan kepastian atau keharusan (zekerheidsbewustzijn); (3) Sengaja sadar akan kemungkinan (dolus eventualis, mogelijk-bewutstzijn).
  • Culpa, yang di bagi menjadi dua jenis, yaitu: (1) Culpa lata yang disadari; (2) Culpa lata yang tak disadari (lalai).
    1. Tidak ada dasar pemaaf.

Dasar pemaaf menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu harus dipertimbangkan dalam menentukan kesalahan pelaku (pembuat delik). Sebab dasar pemaaf adalah dasar yang menghilangkan kesalahan pembuat delik, sehingga pembuat delik menjadi tidak dapat dipidana. Dasar pemaaf dalam KUHP diatur dalam Buku I Bab III dengan judul Bab (title) Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.

Dasar pemaaf yaitu unsur-unsur delik memang sudah terbukti namun unsur kesalahan tak ada pada pembuat, jadi terdakwanya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Termasuk dasar pemaaf adalah: (1) Daya Paksa Mutlak (vis absoluta); Pasal 48 KUHP; (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas; Pasal 49 ayat (2) KUHP; (3) Perintah jabatan yang tidak sah; Pasal 51 ayat (2) KUHP; (4) Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang cacad jiwa dalam pertumbuhan, atau terganggu karena penyakit; Pasal 44 KUHP.

[1]Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2006, hal. 4.

[2]Admaja Priyatno, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung, 2004, hal. 15.

[3]Ibid.

[4]Oemar Seno Adji, Etika Profesional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter, Penerbit: Erlangga,  Jakarta , 1991, hal. 34.

[5]Ibid.

[6]H.A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafiika, Jakarta, 2007, hal. 242.

[7]Ibid., hal. 235.

[8]Tongat, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Pres, Malang, 2008, hal. 228-229.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top