Keterkaitan Kriminologi Dengan Hukum Pidana

Perbedaan Kriminologi Dengan Hukum Pidana

Kriminologi (Criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehinga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat. Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain mengapa samapai terdakwa melakukan perbuatan jahatnya itu.


Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.2
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antara manuasia. Andaikan seseorang yang oleh masyarakatnya dinyatakan telah berbuat jahat, maka perbuatan seperti itu bila dilakukan terhadap dirinya sendiri -misalnya mengambil barang miliknya untuk dinikmati- atau perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan-hewan di hutan bebas- misalnya menganiaya babi hutan yang di tangkapnya maka perbuatan itu tidak dianggap jahat dan perilaku itu tidak menarik perhatian.

Kriminologi lebih mengutamakan tindakan preventif oleh karena itu selalu mencari sebab-sebab timbulnya suatu kejahatan baik dibidang ekonomi, sosial, budaya, hukum serta factor alamiah seseorang, dengan demikian dapat memberikan break through yang tepat serta hasil yang memuaskan. Kriminologi lebih banyak menyangkut masalah teori yang dapat mempengaruhi badan pembentuk undang-undang untuk menciptakan suatu undang-undang yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat serta mempengaruhi pula hakim di dalam menjatuhkan vonis kepada tertuduh.

Kriminologi dengan cakupan kajiannya: a. orang yang melakukan kejahatan, b. penyebab melakukan kejahatan, c. mencegah tindak kejahatan, dan d. cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan. Hukum pidana (Criminal Law) sebagai disiplin ilmu normatif atau normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi hukum, atau mempelajari aturan tentang kejahatan. Dengan perkataan lain mempelajari tentang tindakan yang dengan tegas disebut oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, yang dapat dikenai hukuman (Pidana). Hukuman pidana bersendikan probabilities atau hukum kemungkinan-kemungkinan untuk menemukan hubungan sebab akibat terjadinya kejahatan dalam masyarakat. Apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat tentang hukuman yang dapat dijatuhkan pada penjahat atau pelanggar atas tindakannya, maka tindakan yang bersangkutan bukan tindakan yang dapat dikenai hukuman (Bukan Tindakan Jahat Atau Bukan Pelanggaran). Pandangan ini besumber pada asas Nullum delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali. Hukum pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru dipergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jaha, jadi lebih menekankan pada tindakan represif. Hasilnya kurang memuaskan, oleh karena penjatuhan pidana itu belum tentu sesuai dengan sebab timbulnya kejahatan itu sendiri, sebab yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan adalah surat dakwaan jaksa yang umumnya disusun atas dasar keterangan serta pembuktian lahiriah. Obyek kriminologi (orang dalam pertentangan dengan norma sosial), sedangkan obyek hukum pidana (pelanggaran ketertiban hukum) sehingga dengan sendirinya menimbulkan juga perbedaan pengertian “kejahatan” menurut kriminologi dan menurut hukum pidana. Karena kriminologi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri di samping hukum pidana, maka mempunyai definisi sendiri tentang apa yang disebut kejahatan. Kejahatan menurut kriminologi adalah tindakan manusia dalam pertentangannya dengan beberapa norma yang ditentukan oleh masyarakat di tengah manusia itu hidup. Kejahatan sebagai tindakan manusia dan sebagai gejala sosial.

Hukum pidana memusatkan perhatiannya terhadap pembuktian suatu kejahatan sedangkan kriminologi memusatkan perhatiannya pada factor-faktor penyebab terjadinya kejahatan. Kriminologi ditujukan untuk mengungkapkan motif pelaku kejahatan sedangkan hukum pidana ditujukan kepada hubungan antara tindakan dan akibatnya (hukum kausalitas). Faktor motif dapat ditelusuri dengan bukti-bukti yang memperkuat adanya niat melakukan kejahatan. Van Bemmelen menyebutkan bahwa kriminologi sebagai faktuele-strafrechtwissenschaft sedangkan hukum pidana sebagai normative-strafrechtwissenschaft. Dilihat dari pandagan dan pendapat tentang apa yang dimaksud kriminologi dengan hukum pidana, tampak seakan tidak ada kaitannya.

jadi Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan kata lain mengapa terdakwa sampai melakukan perbuatan jahat itu. Hukum Pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan  perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru di pergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jahat, jadi lebih menekankan pada tindakan represif (http://ngegblog.blogspot.co.id/2016/08/perbedaan-kriminologi-dengan-hukum.html)

Persamaan Kriminologi Dengan Hukum Pidana

Hukum pidana dan kriminologi secara tegas berhubungan langsung dengan pelaku kejahatan, hukuman dan perlakuannya. Perbuatan jahat itu perlu diambil tindakan preventif maupun represif dengan tujuan agar penjahat jera atau tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hukum pidana dan kriminologi atas beberapa pertimbangan merupakan instrument dan sekaligus alat kekuasaan Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki korelasi positif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain bahwa keduannya (hukuman pidana dan kriminologi) berpijak pada premis yang sama:
1. Negara merupakan sumber kekuasaan dan seluruh alat perlengkapan Negara merupakan pelaksanaan dari kekuasaan Negara.
2. Hukuman pidana dan kriminologi memiliki persamaan presepsi bahwa masyarakat luas adalah bagian dari obyek pengaturan oleh kekuasaan negara bukan subyek (hukum) yang memiliki kedudukan yang sama dengan Negara.
3. Hukum pidana dan kriminologi masih menempatkan peranan Negara lebih dominan dari pada peranan individu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan sekaligus sebagai perusak ketertiban dan keamanan itu sendiri.

Keterkaitan Kriminologi Dengan Hukum Pidana

Secara teorik kedua disiplin ilmu tersebut dapat dikaitkan karena hasil analisis kriminologi banyak manfaatnya dalam kerangka proses penyidikan atas terjadinya suatu kejahatan yang bersifat individual, akan tetapi secara praktek sangat terbatas sekali keterkaitan dan pengaruhnya.
H. Bianchi mengatakan keterkaitan kriminologi dan hukum pidana, bahwa kriminologi sebagai metascience dari hukum pidana. Kriminologi suatu ilmu yang lebih luas dari pada hukum pidana, di mana pengertian-pengertiannya dapat digunakan untuk memperjelas konsep-konsep dan masalah-masalah yang terdapat dalam hukum pidana. Jelasnya bahwa metascience diatas bukan hanya pelengkap terhadap hukum pidana bahkan merupakan disiplin yang utama dari padanya. Karena kejahatan tidak hanya meliputi aspek yuridis dan sisiologi, melainkan pula meliputi kejahatan dalam arti agama dan moral.
Kriminologi adalah suatu ilmu empiris yang ada kaitannya dengan kaidah hukum. Ilmu tersebut meneliti tentang kejahatan serta proses-proses formal dan informal dari kriminalisasi maupun dekriminalisasi. Kecuali itu dipelajari juga keadaan dan golongan-golongan yang menjadi penjahat serta yang menjadi korban kejahatan, sebab-sebab kejahatan, reaksi-reaksi formal dan informal terhadap kejahatan maupun pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan proses kejahatan. Dalam kaitannya dengan dogmatik hukum pidana, maka kriminologi memberikan kontribusinya dalam menentukan ruang lingkup kejahatan atau perilaku yang dapat dihukum. Dengan demikian maka hukum pidana bukanlah merupakan suatu silogisme dari pencegahan, akan tetapi merupakan suatu jawaban terhadap adanya kejahatan.

Sumber:

Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. Kriminologi dan Hukum Pidana Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya. LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top