Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Uncen Tahun 2020
Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih telah melaksanakan ujian praktek peradilan semu bagi mahasiswa semester VII. Tujuannya adalah untuk memberikan ketrampilan atau bekal bagi para mahasiswa FH setelah mereka nantinya tamat kuliah dan menjadi seorang Sarjana Hukum.
Praktek Peradilan Semu ini merupakan wadah untuk belajar mempraktekkan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan di bidang Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara yang telah diperoleh melalui kegiatan perkuliahan sebelumnya, dan melalui pengamatan langsung jalannya persidangan di Pengadilan. Oleh karena itu bagi mahasiswa semester VII wajib mengikuti ujian praktek peradilan semu. Hal ini dinilai secara akademis telah memenuhi persyaratan untuk melakukan peragaan persidangan atau praktek peradilan semu, dengan memperagakan skenario perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah mengikuti ujian praktik peradilan semu diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan dan pengalaman melalui peragaan praktek peradilan semu tersebut.
Prektek Peradilan Semu (Mahasiswa Reguler)
Praktek Peradilan Semu (Mahasiswa Non Reguler)
Kegiatan Magang Mahasiswa Fakultas Hukum Uncen