OPTIMALISASI SANKSI PIDANA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
(BAGIAN 2)
TINJAUAN PUSTAKA
- Pengertian Tindak Pidana
Tindak Pidana hanyalah salah satu terjemahan dari istilah dalam bahasa Belanda yaitu “Strafbaarfeit”. Sebetulnya istilah Strafbaarfeit itu bersifat eliptis (kependekan dari) sebagian kalimat yang dihilangkan. Kalimat sesungguhnya adalah feit terzake van het welke een persoon straafbaar is (perbuatan oleh karena mana seseorang dapat dipidana). Pakar hukum pidana menerjemahkan istilah straafbarfeit itu berbeda-beda, ada yang menerjemahkan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan boleh dihukum, dan ada juga dengan singkat menyebutnya sebagai delik.
Rumusan konsep (rancangan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) baru edisi Maret 1993 telah menyeragamkan penggunaan istilah tindak pidana, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 konsep (rancangan) KUHP baru bahwa tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Istilah tindak pidana telah dipakai oleh hampir semua peraturan perundang-undangan, termasuk juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
- Tindak Pidana Korupsi
Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin yakni corruptio atau corruptus, dalam bahasa Inggris disebut corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption, dalam bahasa Belanda disebut corruption atau coruptie (korruptie). Istilah coruptie dalam bahasa Belanda yang kemudian digunakan dalam bahasa Indonesia menjadi korupsi yang mengandung arti perbuatan korup, penyuapan, yang secara harfiah berarti segala macam perbuatan yang tidak baik, kebusukan, keburukan, kebejatan, tidak bermoral dan penyimpangan.
Korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime. Ada dua argumentasi utama terhadap penggolongan tersebut, yakni (1) the high economic or political status of their perpetrators (kedudukan ekonomi atau politik yang kuat dari sipelaku), dan (2) the circumstances under which they head been committed were such as to decrease the likehood of their being reported and prosecuted (keadaan-keadaan sekitar perbuatan yang mereka lakukan itu sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan untuk dilaporkan atau dituntut. Oleh karena itu kejahatan korupsi sering disebutkan sebagai the perfect crime (kejahatan sempurna), dan pelakunya mempunyai status sosial, ekonomi, dan politik yang tinggi dalam masyarakat, maka dalam Kriminologi kejahatan korupsi disebut sebagai kejahatan warga negara terhormat (criminality among respectable citizen). Ditinjau dari sudut Viktimologi, maka kejahatan korupsi dapat dikategori sebagai kejahatan kerah putih dan seakan-akan tanpa korban (crime without victim, victimeless crime), dan senantiasa terselubung (hidden crime), sebab modus operandinya bervariasi, seakan tak terdeteksi oleh aparatur peradilan pidana (the dark number crime).
Rumusan korupsi banyak sekali ditemui, misalnya dalam konteks sosial kemasyarakatan yang mengasosiasikan korupsi sebagai penggelapan uang (milik negara atau kantor) dan menerima uang suap dalam hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan, misalnya rumusan korupsi yang dikemukakan oleh Dawam Rahardjo, bahwa korupsi sebagai perbuatan melanggar hukum yang berakibat rusaknya tatanan yang sudah disepakati. Tatanan itu bisa berwujud pemerintah, administrasi, atau manajemen.[1] Pernyataan ini diperkuat oleh David H. Bayley yang memaknai korupsi sebagai perangsang seorang pejabat pemerintah berdasarkan itikad buruk, antara lain suap agar ia melakukan pelanggaran atas kewajibannya.[2] Robert Klitgard secara tegas merumuskan korupsi terjadi apabila adanya kekuasaan monopoli dan wewenang pejabat tanpa adanya akuntabilitas.[3] Artinya jika seseorang memegang monopoli atas barang atau jasa dan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang berhak mendapatkan barang atau jasa itu dan berapa banyak, serta tidak ada akuntabilitas, maka kemungkinan besar akan ditemukan korupsi di situ. Rumusan korupsi oleh Klitgaard ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam mengklasifikasi suatu perbuatan sebagai perbuatan korupsi.
Rumusan korupsi di atas dari sudut hukum tidak persis sama, karena dari sudut hukum ada banyak unsur yang harus dipenuhi bagi suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai TPK, sebagaimana dalam UUPTPK yang merumuskan TPK dalam tiga kategori, yakni:
- delik yang langsung berhubungan dengan perbuatan melakukan atau menunjang terjadinya TPK (Bab II Pasal 2 – 26 UUTPK);
- delik yang berhubungan dengan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi seperti menghalangi proses, si pengadu, saksi, aparat/pejabat yang menangani korupsi (Bab III TP – BDK, Pasal 21 – 24 UUPTPK);
- yang disebut dengan delik : TPSK (Tindak Pidana Setelah Korupsi), seperti money laundering (pencucian uang haram), menginvestasi/ mentransfer hasil korupsi ke luar negeri, menghibahkan uang/hasil korupsi atau bentuk-bentuk pembantuan setelah TPK terjadi, dan yang tidak kalah menarik ialah delik gratifikasi (pemberian, baik yang berkenaan dengan in zijn bediening, maupun in strijd met zijn plicht, Pasal 12 A, terkandung unsur pemberian atau delik gratifikasi).
Sekian banyak rumusan TPK dalam pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa TPK tersebar dalam berbagai bentuk yang dapat dijumpai dengan jenis dan luas sebaran yang berbeda-beda. Akan tetapi secara umum dapat dinyatakan bahwa TPK adalah perbuatan “setiap orang”(termasuk badan hukum) yang melawan hukum berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kepentingan umum sebab dimaksudkan untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok.
- Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
Semangat dan upaya pemberantasan TPK oleh pemerintah Indonesia dimulai dengan law reform melalui berbagai produk peraturan perundang-undangan, seperti :
- Tap MPR Nomor : XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2002 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Keputusan Presiden Nomor : 44 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Komisi Ombudsman Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Penegakan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[4]
Produk peraturan perundang-undangan tentang korupsi di atas masih harus diuji penerapannya (applicatory policy) melalui law in action dalam jaringan sistem peradilan terpadu (integrated criminal justice system) yang di dalamnya bergulir hukum pidana materil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.
Sebelum pemerintah melakukan law reform sumber pokok hukum pidana korupsi seperti tersebut di atas dalam usaha memberantas korupsi, telah dibentuk dan diberlakukan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan sebagai penunjang dan pelengkap dasar hukum bagi pemerintah dalam usaha memberantas korupsi di Indonesia. Perangkat perundang-undangan dimaksud ialah :
- Peraturan Penguasaan Militer Nomor : Prt/PM/06/1957 Tentang Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Penguasa Militer Nomor : Prt/PM/08/1957 Tentang Pemilikan Harta Benda.
- Peraturan Penguasa Militer Nomor : Prt/PM/011/1957 Tentang Penyitaan dan Perampasan Harta Benda yang asal mulanya diperoleh dengan perbuatan yang melawan hukum.
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat Nomor : Prt/Peperpu/013/1958 Tentang Penyusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Perbuatan Korupsi Pidana dan Pemilikan Harta benda.
- Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Laut Nomor : Prt/2.1/17 tertanggal 17 April 1958
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.[5]
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, berlaku sampai tahun 1971 kemudian diundangkan undang-undang penggantinya yakni Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 29 Maret 1971, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan setiap bentuk TPK secara efektif.
Pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia yakni sebagai hukum positif di bidang pemberantasan korupsi adalah UUPTPK (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Perlu dijelaskan bahwa amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memuat 6 (enam) perubahan pokok, yakni :
- menghapus ancaman pidana minimal (penjara dan denda) yang terdapat dalam Pasal 2 sampai Pasal 12;
- menambah delik baru dalam Pasal 12 A tentang pemberian (gratification) yang dianggap sebagai pemberian suap dengan sistem pembuktian terbalik;
- menambah Pasal 26 A tentang alat bukti berupa petunjuk;
- mengubah Pasal 37 yang berkaitan dengan masalah pembuktian menjadi dua pasal yaitu Pasal 37 dan Pasal 37 A;
- menambah Pasal 38 A yakni masalah pembuktian terbalik terhadap tuntutan perampasan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan Pasal 38 B yakni masalah gugatan perdata oleh negara terhadap harta benda terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan belum dikenakan perampasan;
- menambah ketentuan peralihan, yaitu pada Bab VI A, Pasal 43 A.[6]
- Pendakwaan Tindak Pidana Korupsi
Perkara yang dilimpahkan ke pengadilan diberkaskan dalam satu berkas perkara yang disertai surat dakwaan. Surat dakwaan merupakan dasar dari pemeriksaan perkara disidang pengadilan. Menurut pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Tahun 1985, dikenal lima bentuk surat dakwaan yaitu : (1) dakwaan tunggal, (2) dakwaan kumulatif (cumulative ten lasted legging), (3) dakwaan subsidair (subsidiare ten lasted legging), (4) dakwaan alternatif (alternative ten laste legging), dan (5) dakwaan kombinasi.[7]
Pendakwaan dalam TPK pada dasarnya sama dengan pendakwaan dalam tindak pidana umum. Akan tetapi sebagai ciri suatu tindak pidana khusus, yaitu selalu ada penyimpangan-penyimpangan tertentu dari hukum pidana umum, maka pada pidana pokok dalam TPK dapat didakwakan dua jenis pidana pokok secara bersamaan yang dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
- pendakwaan dua jenis pidana pokok yang bersifat imperatif, yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda wajib dijatuhkan serentak. Sistem penjatuhan pidana imperatif kumulatif ini diancamkan pada TPK yang paling berat yang terdapat pada Pasal 2, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 12 B UUPTPK;
- pendakwaan dua jenis pidana pokok serentak yang bersifat imperatif dan fakultatif, yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda. Diantara dua jenis pidana pokok ini yang dijatuhkan ialah pidana penjara (imperatif) namun dapat pula dijatuhkan secara kumulatif dengan pidana denda (fakultatif). Sistem pendakwaan imperatif-fakultatif ini terdapat pada TPK yang dirumuskan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 UUPTPK.[8]
Sistem pendakwaan dalam TPK yang mengancam dengan pidana penjara kumulatif dengan pidana denda atau pidana penjara kumulatif fakultatif dengan denda, tidak berlaku apabila nilai objek TPK tersebut Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
- Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pasal 10 KUHP tentang stelsel pidana membedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari (1) pidana mati, (2) pidana penjara, (3) pidana kurungan, dan (4) pidana denda; sedangkan pidana tambahan terdiri dari (1) pencabutan hak-hak tertentu, (2) perampasan barang-barang tertentu dan (3) pengumuman putusan hakim.
Khusus dalam UUPTPK, jenis-jenis pidana pokok sama dengan jenis-jenis pidana pokok dalam Pasal 10 KUHP, tetapi sistem penjatuhan pidananya ada kekhususan jika dibandingkan dengan hukum pidana umum, yaitu :
- Dalam hukum pidana formil korupsi (cetak miring kalimat dalam kutipan dari penulis, dibetulkan menjadi UUPTPK) dua jenis pidana pokok dapat dijatuhkan bersamaan, yang dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu bersifat imperatif-kumulaif dan bersifat imperatif-fakultatif;
- sistem pemidanaan pada TPK menetapkan ancaman minimum khusus dan maksimum khusus baik mengenai pidana penjara maupun pidana denda;
- maksimum khusus pidana penjara korupsi tidak mengenal pidana mati sebagai suatu pidana pokok yang diancamkan pada tindak pidana yang berdiri sendiri. Tetapi mengenal pidana mati dalam hal bila tindak pidana tersebut Pasal 2 terdapat adanya alasan pemberatan pidana yaitu bila dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada waktu terjadinya bencana alam nasional, sebagai pengulangan atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.[9]
Uraian di atas menunjukkan bahwa tindak pidana khusus dalam hal ini TPK mempunyai ciri tertentu yaitu selalu ada penyimpangan-penyimpangan tertentu dari hukum pidana umum, misalnya mengenai sistem pemidanaan TPK yang sudah menyimpang dari prinsip-prinsip umum dalam stelsel pidana menurut KUHP. Penyimpangan-penyimpangan yang dimaksud baik mengenai jenisnya maupun sistem penjatuhan pidananya. Khusus pidana tambahan dalam TPK, terdapat jenis baru yang tidak dikenal dalam Pasal 10 KUHP. Jenis pidana tambahan tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UUPTPK, yaitu :
- perampasan barang bergerak yang digunakan berwujud atau yang tidak berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang tersebut;
- pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
- penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk paling lama 1 (satu) tahun;
- pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.[10]
Pengaturan jenis pidana tambahan dalam UUPTPK yang berbeda dengan KUHP menunjukkan bahwa terjadi perluasan pidana tambahan dalam UUPTPK jika dibandingkan dengan KUHP, karena melihat akibat yang ditimbulkan oleh TPK begitu luar biasa dan berdampak sangat luas. Oleh karena itu jenis penjatuhan pidana pada perkara tindak pidana korupsi adalah:
- Pidana Mati, Dapat dipidana mati kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Adapun yang dimaksud keadaan tertentu adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi (moneter).
- Pidana Penjara, Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasasl 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasasl 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
- Pidana Tambahan, (a). Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (b). Pembayaran uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (c). Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. (d). Pencabutan seluruh atau sebagaian hak-hak tertentu atau pengahpusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana. (e). Jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. (f). Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mecukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak memenuhi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
- Gugatan Perdata Kepada Ahli Warisnya. Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya.
- Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh atau Atas Nama Suatu Korporasi
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga). Penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan Pasal 20 (ayat 1-6 ) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
- Tujuan Pemidanaan
Dalam sejarah perkembangan hukum pidana teori tentang pemidanaan pada umumnya dibagi dalam 3 kelompok, yaitu:[11]
- Teori Absolut atau Teori PembalasanMenurut teori ini bahwa pidana merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Jadi, dasar pembenaran dari pidana terletak pada adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri. Teori ini sama sekali tidak mengandung pertimbangan tujuan dan manfaat bagi terpidana. Pidana hanya dimaksudkan untuk memberikan nestapa guna memberi imbangan agar tercipta ketertiban hukum. Pidana tidak diorientasikan pada masa depan narapidana, tetapi didasarkan pada masa lalu penjahat. Dengan demikian tujuan pidana adalah menjadikan penjahat menderita. Dasar pijakan teori absolut dalam penjatuhan pidana adalah pada aspek pembalasan yang setimpal kepada penjahat, karena itu teori ini disebut juga teori pembalasan. Siapapun berbuat jahat harus dipidana tanpa melihat akibat-akibat apa saja yang timbul setelah penjatuhan pidana, baik terhadap terpidana maupun masyarakat. Faktor yang dipertimbangkan hanya masa lalu terpidana, tidak melihat masa depan terpidana. Tujuan pemidanaan adalah menjadikan si penjahat menderita, dengan jalan menjatuhkan pidana sebagai pembalasan. Pembalasan tersebut dipandang sebagai suatu reaksi keras yang bersifat emosional, karena itu mempunyai sifat yang irasional.
- Teori Relatif (teori tujuan atau teori prevensi).
Teori Relatif bukanlah merupakan penyempurnaan atau perbaikan atas ketidakberhasilan teori pembalasan. Menurut teori ini tujuan pidana diarahkan pada usaha agar kejahatan yang telah dilakukan oleh penjahat tidak terulang lagi. Penjatuhan pidana bukan hanya memperhatikan masa lalu penjahat, melainkan juga masa depannya. Teori ini melihat pada sifat berbahayanya pribadi si pelaku kejahatan, dan terhadap mereka yang mempunyai kecenderungan untuk melakukan perbuatan jahat. Dalam teori ini dikenal dengan istilah prevensi umum (berhubungan dengan kepercayaan bahwa jia seseorang dipidana, maka orang lain akan merasa dihalangi untuk melakukan perbuatan serupa, karena takut mendapat pidana sebagaimana telah dijatuhkan), dan prevensi khusus (berhubungan dengan kepercayaan bahwa jika seseorang dipidana, maka orang tersebut tidak akan melakukan kejahatan yang sama di kemudian hari karena takut dipidana yang kedua kali). Teori relatif ini tidak memandang bahwa penjatuhan pidana sebagai suatu konsekuensi atas kesalahan yang sudah dilakukan oleh seseorang pada masa lalu, melainkan untuk mencegah terulangnya kejahatan. Menurut Andi Hamzah dan Siti Rahayu, tujuan pemidanaan dalam teori prevensi adalah agar kejahatan yang pernah terjadi tidak diulang lagi. Menurut teori prevensi khusus, tujuan pemidanaan adalah memperbaiki narapidana dan agar tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari. Sedangkan menurut teori prevensi umum, tujuan pemidanaan adalah agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di kemudian hari. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori relatif berpendirian bahwa pidana dijatuhkan untuk kepentingan masa depan narapidana dan masyarakat dalam rangka menjamin ketertiban umum. Pidana merupakan sarana memperbaiki penjahat agar tidak melakukan kejahatan kembali (prevensi khusus), sekaligus memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kejahatan (prevensi umum).
- Teori Gabungan
Teori Gabungan merupakan teori yang mengakumulasikan teori absolut dan teori relatif, bahwa teori gabungan mengutamakan pembedaan perlakuan antara penjahat satu dengan lainnya, termasuk pembedaan sifat delik yang dilakukan. Hal ini digunakan sebagai pertimbangan dalam menerapkan unsur pembalasan dan unsur prevensi dalam rangka mencapai tatanan masyarakat yang tertib dan damai. Dalam konsepsi pemidanaan perlu adanya pemilahan antara tahap-tahap pemidanaan yang berbeda-beda, misalnya pada ancaman pidana di dalam undang-undang, proses penuntutan. Proses peradilan, serta pelaksanaan pidana. Dalam setiap tahap perlu ada asas-asas tertentu yang diprioritaskan. Jaksa di dalam mangajukan tuntutan pidana terhadap tindak pidana berkategori berat dapat mengutamakan unsur pembalasan dan prevensi umum. Pada tahap pelaksanaan pidana, perlu pula memperhatikan prevensi khusus, yaitu aspek resosialisasi terpidana. Untuk tindak pidana berkategori ringan, tujuan pidana lebih difokuskan pada pribadi si pelaku, dan pemberian kesempatan kepada si pelaku untuk diresosialisasi. Pada pelaksanaan pidana denda, prevensi khusus kurang berarti, tetapi justru sanksi alternatif mempunyai peran yang sangat besar.
- PEMBAHASAN
- Model pengenaan sanksi pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi agar menimbulkan kejeraan.
Dilihat dari pengenaan sanksi pidana dalam undang-undang korupsi, pada dasarnya sanksi pidana yang ada belum memberikan efek jera kepada pelakunya. Sebagai ilustrasi, korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikaitkan dengan nama salah satu mantan menteri Hukum dan HAM yaitu Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra, selain mengeluarkan surat keputusan pemberlakuan Sisminbakum, juga menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Sarana dan Koperasi Pengayoman sebagai pengelola Sisminbakum. Kasus ini termasuk kasus yang rumit diselesaikan, karena melibatkan para pejabat negara maupun mantan pejabat negara, hal yang sama pun terjadi dalam kasus yang saat ini juga masih heboh dalam masyarakat yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus. Beberapa kasus ini menunjukkan bahwa permasalahan korupsi di Indonesia justru semakin meningkat dan menggunakan model yang senantiasa dimodifikasi, walaupun pemerintah telah berusaha untuk memproses setiap pelaku tindak pidana korupsi dan hakim senantiasa menyatakan telah memproses sesuai tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku korupsi berupa hukuman penjara tampaknya belum memberikan efek jera. Dicantumkannya sanksi minimum dan maksimum, serta denda yang cukup berat sebenarnya sudah memperlihatkan kesungguhan untuk mencegah/memberantas tindak pidana korupsi. Akan tetapi model yang dinilai tepat untuk memberikan kejeraan kepada pelaku korupsi adalah dengan menjatuhkan sanksi berupa pemidanaan dan juga tindakan. Sanksi pidana ini harus dijatuhkan karena bertolak dari pemikiran bahwa mengapa diadakan pemidanaan, sedangkan sanksi tindakan bertolak dari ide dasar untuk apa diadakan pemidanaan. Sanksi pidana sebenarnya bersifat reaktif atas suatau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Keberadaan sanksi pidana dan sanksi tindakan kedudukannya sama-sama penting. Keberadaan sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang korupsi perlu disesuaikan dengan niat pelaku, perbuatannya, dan tingkat kesalahan. Apabila dipandang niat, perbuatan dan kesalahannya sangat berat, maka sudah barang tentu hukumannya pun harus diperberat pula, dan jika perlu diterapkan berupa pidana kumulatif, sehingga menimbulkan rasa takut dari para pelaku dan calon pelaku. Keberadaan sanksi tindakan menjadi urgen karena tujuannya adalah untuk mendidik dan membina kembali pelaku korupsi agar mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pembinaan dan pendidikan ini sangat penting bagi pelaku agar dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu bertentangan hukum, moral dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Menurut Lawrence M. Friedman[12], untuk kepentingan analisis, sistem hukum yang beroperasi dapat dianggap sebagai sesuatu yang berisi 3 (tiga) komponen. Komponen pertama, adalah substansi hukum (Legal Substance), yaitu aturan, norma, dan pola perilaku manusia yang ada dalam sistem. Substansi juga berarti produk yang berupa keputusan atau aturan (peraturan perundang-undangan) yang dihasilkan oleh orang-orang yang berada dalam sistem tersebut. Peraturan perundang-undangan (legislation) adalah bagian dari hukum yang dibuat oleh institusi negara dengan tujuan dan alasan tertentu. Tujuan dan alasan dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum. Dengan demikian keberadaan peraturan perundang-undangan melalui perumusan pasal-pasal merupakan jembatan antara politik hukum yang ditetapkan dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang dibuat. Meskipun telah banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat, akan tetapi masyarakat menilai undang-undang yang ada tidak berpihak atau melindungi kepentingan mereka, sehingga undang-undang yang dibuat belum mencerminkan efektivitasnya sama sekali, karena substansinya terlalu simbolik tanpa tujuan instrumental. Efektivitas keberlakuan hukum melalui peraturan perundang-undangan sangat tergantung pada pemahaman masyarakat tentang hukum itu sendiri. Untuk memperoleh pemahaman tersebut, maka peraturan yang dibuat harus dapat dikomunikasikan kepada masyarakat melalui peraturan perundang-undangan yang jelas redaksi, tujuan, dan sanksinya. Oleh karena itu pembuat undang-undang harus merumuskannya secara tepat dan benar serta tidak bersifat simbolik semata, tetapi juga instrumental sebagai alat untuk melayani kepentingan masyarakat. Perumusan peraturan perundang-undangan yang tidak jelas mengakibatkan sulitnya pelaksanaan di lapangan, bahkan banyak menimbulkan intepretasi yang bermuara pada konsistensi. Komponen kedua, adalah komponen struktur hukum (legal Structure), yaitu meliputi struktur institusi penegakan hukum (kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan) termasuk aparat-aparatnya (polisi, jaksa, dan hakim), dan hirarki lembaga peradilan yang bermuara pada Mahkamah Agung. Dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), aparat enegak hukum terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Idealnya, masing-masing aparat dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara sinergi sehingga diharapkan dapat melahirkan sistem yang terpadu. Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat langsung dalam proses penegakan hukum adalah aparat penegak hukum. Faktor SDM selama ini menjadi masalah yang sangat fundamental dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya. Harus disadari bahwa peran masing-masing penegak hukum dalam mengemban amanat etika profesi harus disertai tanggung jawab dan kesadaran bahwa tindakan yang bertentangan dengan etika profesinya akan membawa dampak kepada rasa keadilan, terlebih lagi akan menimbulkan sikap skeptis masyarakat, dan hilangnya wibawa hukum khususnya terhadap aparat penegak hukum ietu sendiri.
Komponen ketiga, adalah Budaya Hukum (Legal Culture), kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsep abstrak mengenai apa yang baik dan buruk. Faktor ini sangat kuat pengaruhnya dalam masyarakat terhadap upaya penegakan hukum. Anggapan masyarakat bahwa hukum identik dengan penegak hukum mengakibatkan harapan-harapan yang tertuju pada peran penegak hukum menjadi semakin bias. Kegagalan dalam penegakan hukum akan selalu dikembalikan dan senantiasa dikaitkan dengan pola dan perilaku penegak hukum yang merupakan pencerminan dari hukum sebagai struktur maupun proses. Apabila hukum dirasakan telah responsif dan aspiratif, para pemimpin negara telah pula memberikan teladan menaati dan menghargai hukum, memberikan saluran keadilan yang dapat memuaskan masyarakat, maka dengan sendirinya masyarakat akan lebih menghargai hukum. Faktor-faktor inilah yang akan memberi sumbangan besar dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Disamping itu konsep penyadaran hukum melalui pendekatan dialogis dan demokratis perlu dikembangkan. Melalui penyadaran hukum diharapkan masyarakat mampu bersikap kritis terhadap hukum serta mampu bertindak untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam koridor hukum tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan berbuat anarkis. Dengan demikian kesadaran hukum masyarakat dan penyelenggara negara harus secara terus menerus dibangun dan dikembangkan melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan penegakan hukum yang benar untuk menumbuhkan kesadaran menghormati, menaati hukum yang pada gilirannya akan berkembang menjadi masyarakat yang memiliki budaya hukum.
Berdasarkan teori Friedman tersebut, jika dikaitkan dengan masalah korupsi di Indonesia, maka secara struktural telah ada perangkat hukumnya melalui aparat penegak hukum yang diberi kewenangan dalam menangani pelaku tindak pidana korupsi. Namun dalam kenyataannya penegakan hukum tidak berjalan dengan optimal sebagaimana yang diharapkan, yang ditandai dengan masih banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam berbagai kasus suap untuk meloloskan pelaku tindak korupsi, sebagaimana kasus Anggodo, Gayus Tambunan dan lain-lain. Dilihat dari substansi hukumnya, masalah korupsi sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengalami beberapa kali perubahan, perbaikan dan penyempurnaan, namun masih banyak kelemahan pengaturan norma dalam peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan pengelolaan kekayaan BUM, yaitu tidak terdapat pemisahan antara status negara sebagai penyelenggara pemerintahan dengan status negara sebagai pelaku usaha (investor). Investasi negara pada BUMN tersebut belum diperlakukan sama sebagaimana halnya investasi swasta pada sebuah Perseroan Terbatas. Implikasinya adalah kualifikasi kerugian keuangan negara tidak jelas, apakah kesalahan dalam pengambilan keputusan ataupun akibat resiko bisnis yang menyebabkan perusahaan BUMN mengalami kerugian termasuk kategori kerugian keuangan negara. Permasalahan ini mengakibatkan sebagian direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis karena selalu dihadapkan kepada ancaman resiko kerugian keuangan negara dan ancaman tindak pidana korupsi.
Semestinya terdapat pemisahan yang jelas mengenai status negara sebagai pelaku usaha dengan status negara sebagai penyelenggara pemerintah. Dengan adanya pemisahan tersebut maka terdapat kejelasan mengenai konsep kerugian keuangan negara. BUMN sebagai salah satu bentuk badan usaha yang tujuannya mencari untung adalah badan hukum yang terpisah dan memiliki tangung jawab yang terpisah pula, walaupun dibentuk dan modalnya berasal dari keuangan negara dan kerugian satu transaksi atau kerugian dalam badan hukum tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara karena negara telah berfungsi sebagai badan hukum privat dan terhadap badan hukum tersebut berlaku juga ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Segi budaya hukum masih ada sikap-sikap atau perilaku yang cenderung melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana dalam kehidupan sehari-hari, budaya yang dianut dan diyakini sebagian masyarakat justru semakin menyuburkan terjadinya tindak pidana korupsi. Budaya mbecek, upeti, patron-klien dan lain sebagainya. Budaya Patron-Klien, diyakini bahwa Patron memiliki kebesaran hak dan kekuasaan, sedangkan klien terbatas pada kekecilan hak dan kebesaran kewajiban terhadap patron. Klien selalu berupaya meniru apa yang dilakukan patron, serta membenarkan setiap tindakan patronnya. Hal tersebut didasari karena adanya pandangan bahwa semua yang berasal dari patron dianggap memiliki nilai budaya luhur. Patron tidak dapat menolak tindakan tersebut, termasuk tindakan yang tidak terpuji bahkan merugikan orang lain. Budaya seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk korpsi dalam skala yang masih kecil. Akan tetapi lambat laun meluas kepada kelompok-kelompok masyarakat yang lain. Proses penyebaran korupsi tersebut disebut dengan continous imitation (peniruan korupsi berkelanjutan). Proses ini bisa terjadi tanpa disadari oleh masyarakat, seperti terjadi dalam keluarga, seringkali orang tua tanpa sengaja telah mengajarkan perilaku korupsi kepada anaknya, meskipun sebenarnya orang tua tidak bermaksud demikian, namun karena anak adalah peniru terbaik, maka mereka akan meniru apapun yang dilakukan oleh orang-orang dewasa disekitarnya..
- Indikator pengenaan sanksi pidana sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Indikator pengenaan sanksi pidana seharusnya merupakan aspek utama yang perlu digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Selama ini belum ada indikator yang secara khusus dan rinci diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan di bidang pidana yang dapat digunakan oleh hakim sebagai pedoman dalam penjatuhaan putusan.
Dalam implementasinya, hakim dalam menjatuhkan putusan cenderung berdasarkan kebiasaan-kebiasaan dalam praktek peradilan pidana yaitu berorientasi pada:
- Orang sebagai pelaku/subyek tindak pidana;
- Sistem pidana minimum umum, maksimal umum, dan maksimal khusus;
- Berorientasi pada adanya perbedaan kualifikasi tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran.
Pedoman sebagaimana dikemukakan diatas, memiliki banyak kelemahan, yang dapat menggiring hakim kepada putusan yang subyektif. Sebagai contoh:
- Apabila hakim dalam memutuskan pidana senantiasa melihat pada orang atau pelaku tindak pidana, maka hakim menjadi tidak oyektif dalam menjatuhkan putusan, dapat terjadi bahwa putusan terhadap pelaku tindak pidana yang melibatkan seorang pejabat berbeda penjatuhan sanksi pidananya daripada tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum.
- Sistem pidana minimal umum dalam KUHP diatur bahwa pidana minimal adalah selama 1 (satu) hari dan maksimal umum adalah selama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati. Pengaturan yang demikian memberikan ruang yang luas bagi hakim untuk menginterpretasikan lamanya ancaman pidana ataupun denda (dalam hal terkait dengan pidana denda), sehingga berpeluang untuk adanya tawar menawar antara hakim, jaksa, dan penasihat hukum, bahkan pihak kepolisian.
- Perbedaan kualifikasi tindak pidana berupa kejahatan dan pelanggaran, berpeluang bagi hakim untuk meringankan atau memberatkan sanksi pidana dengan mudah dalam menarik masuk atau tidaknya suatu kasus dalam kategori kejahatan atau pelanggaran, ini juga berpeluang untuk terjadinya tawar menawar harga antara pihak penegak hukum tersebut.
Kelemahan ini yang dicoba diselesaikan melalui Rancangan KUHP, yang mengatur secara khusus dalam bab tersendiri, yaitu dalam BAB III, Pasal 54 sampai dengan Pasal 64, yaitu hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi wajib mempertimbangkan:
- Kesalahan pembuat tindak pidana;
- Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
- Sikap batin pembuat tindak pidana;
- Apakah tindak pidana dilakukan degan berencana;
- Cara melakukan tindak pidana;
- Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana;
- Riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pembuat tindak pidana;
- Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat tindak pidana;
- Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
- Pemaafan dari korban atau keluarga korban dan/atau keluarganya; dan/atau
- Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Ke-12 (dua belas) indikator, jika dianalisis telah secara tegas dan jelas dalam memberikan pedoman bagi bagi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana. Sehubungan dengan tindakpidana korupsi, maka indikator-indikator tersebut sangat relevan jika digunakan oleh hakim, terlebih tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara, namun tetap perlu juga diberikan perhatian terhadap pelaku tindak pidana, karena sebagian pelaku tindak pidana korupsi hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sedangkan lainnya justru menimbulkan kerugian negara, ini yang perlu diberikan perhatian khusus oleh hakim dalam penjatuhan pidana.
- PENUTUP
- Simpulan
- Model pengenaan sanksi pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi agar menimbulkan kejeraan adalah menggunakan model sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penjatuhan sanksi pidana lebih menekankan unsur pembalasan dan sanksi tindakan menekankan pada perlindungan masyarakat dan pembinaan kepada pelaku korupsi. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku adalah dengan memaksimalkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dinilai dari segi niat pelaku, perbuatannya, dan tingkat kesalahannya telah benar-benar tercela dan telah merugikan keuangan negara, melalui pengenaan hukuman mati.
- Indikator pengenaan sanksi pidana sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah harus benar-benar dirumuskan secara jelas dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mencari dan memilih alternatif pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi. Indikator pengenaan sanksi pidana menjadi penting sehingga hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terlalu terikat oleh adanya ketentuan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan saja.
- Saran
- Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku korupsi hendaknya tidak diintervensi dan diberikan kebebasan untuk mempertimbangkan dan memilih model pidana, jenis pidana, berat ringannya serta bobot pidana kepada pelaku korupsi.
- Indikator pengenaan sanksi pidana hendaknya dirumuskan secara tegas dalam undang-undang korupsi sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2004.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan Korupsi di Indonesia (Beberapa catatan terhadap RUU Tentang Perubahan UU No. 31/1999), Seminar Nasional Pemberantasan dan Penanggulangan Korupsi Dengan Sistem Pembuktian Terbalik, Hotel Quality Surakarta, 2001.
Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998.
Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Maharini Press, Jakarta, 2008.
Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994.
J.E. Sahetapy, Berpacu Dengan Korupsi, (Makalah), Surabaya, 2002.
Tim Editor ICS Papua, Hasil Survey Setahun Otonomisasi dan Korupsi di Papua, Jayapura, 2001.
Robert Klitgaard, Ronald Mac Lean-Abaroa, H. Lindsey Parris, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2002.
Ronny Hanotijo Soemitro, Pemahaman Masalah-masalah Hukum Dari Aspek Sosial, Agung Press, Semarang, 1983.
Soedjono Dirdjosisworo, Fungsi Perundang-Undangan Pidana Dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984.
[1]Tim Editor ICS Papua, Hasil Survey Setahun Otonomisasi dan Korupsi di Papua, Jayapura, 2001. hal.2.
[2]Ibid., hal.3.
[3]Robert Klitgaard, Ronald Mac Lean-Abaroa, H. Lindsey Parris, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2002, hal.29.
[4]Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia, Malang, 2004, hal.2.
[5]Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1994, hal.2.
[6]Barda Nawawi Arief, Kebijakan Penanggulangan Korupsi di Indonesia (Beberapa catatan terhadap RUU Tentang Perubahan UU No. 31/1999), Seminar Nasional Pemberantasan dan Penanggulangan Korupsi Dengan Sistem Pembuktian Terbalik, Hotel Quality Surakarta, 2001, hal.4.
[7]Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998, h.122.
[8]Adami Chazawi, Op. Cit, hal.272-273.
[9]Ibid.
[10]Ibid., hal.270.
[11]Firman Wijaya, Peradilan Korupsi Teori dan Praktik, Maharini Press, Jakarta, 2008, hal. 41-45.
[12]Ronny Hanotijo Soemitro, Pemahaman Masalah-masalah Hukum Dari Aspek Sosial, Agung Press, Semarang, 1983, hal.23.