Tinjauan Terhadap Peradilan Adat di Papua

Tinjauan Peradilan Adat di Papua

Negara Indonesia adalah sebuah negara yang dikenal memiliki masyarakat yang majemuk, dan sejak dahulu keberadaan masyarakatnya terdiri atas banyak suku bangsa mulai dari Sabang sampai Merauke. Berdasarkan kemajemukannya tersebut warga masyarakatnya dipersatukan dalam Landasan Ideologi Pancasila dengan memiliki semboyan Bhineka Tunggal Ika, yaitu  “berbeda-beda tetapi tetap satu”, hal ini berarti bahwa meskipun warga negaranya itu berbeda suku, ras, agama dan golongan namun tetap merupakan satu kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan Landasan Idiil bangsa Indonesia, falsafat dan pandangan hidup bangsa, yang senantiasa dijaga dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Pancasila menjadi landasan pijak yang kuat dalam kehidupan bernegara tanpa ada tendensi ataupun pemahaman dan pemikiran sempit yang mengarahkan pada ego suku/agama yang berimbas pada disintegrasi bangsa.

Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka hukum menjadi panglima setiap gerak langkah kita, dan segala tingkah laku dan perbuatan diatur oleh hukum yang berlaku secara nasional. Negara merupakan penjamin hak agar masyarakat merasa terlindungi untuk melaksanakan haknya dalam bingkai kemajemukan atau pluralisme. Di dalam masyarakat yang majemuk telah lama tumbuh dan berkembang suatu tatanan atau sistem hukum asli rakyat (hukum adat) sejak jaman dahulu sebelum adanya penjajahan oleh bangsa lain. Keberadaan hukum adat sampai saat ini masih dipertahankan dan ditaati oleh masyarakat guna mengatur ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.

Peradilan adat menjadi topik yang ramai dibicarakan di berbagai kalangan baik dalam disikusi ilmiah di tingkat lokal maupun nasional dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya issu peradilan adat tersebut tidak lain adalah karena selama bertahun-tahun keberadaan peradilan adat telah berangsur-angsur dihapuskan melalui Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 9 dan Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81, pada Pasal 1 ayat (2) huruf b, telah menyatakan bahwa:

Pada saat yang berangsur-angsur akan ditentukan oleh Menteri Kehakiman dihapuskan:

  1. Segala Pengadilan Swapraja (Zelfbestuurs-rechtspraak) dalam Negara Sumatera Timur dahulu, Karesidenan kalimantan Barat dahulu dan Negara Indonesia Timur dahulu, kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Swapraja;
  2. Segala Pengadilan Adat (Inheemse rechtspraak in rechtstreeksbestuurd gebied), kecuali peradilan Agama jika peradilan itu menurut hukum yang hidup merupakan satu bagian tersendiri dari peradilan Adat.

Selanjutnya juga penghapusan secara tidak langsung peradilan desa melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2, ayat (3) menyebutkan bahwa “Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang”.

Meskipun keberadaan peradilan adat telah dihapuskan namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan keberadaannya telah dimunculkan kembali, misalnya dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan, Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan, bahwa:

Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataanya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana 6 dimaksud pada ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya.

Penjelasan atas Pasal 9 ayat (2) tersebut, bahwa: masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada, jika memenuhi unsur:

  1. Masyarakat masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgememschaft);
  2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat;
  3. Ada wilayah hukum adat yang jelas;
  4. Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati; dan
  5. Ada pengukuhan dengan peraturan daerah. Musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan para warga pemegang hak alas tanah tidak selamanya diikuti dengan pemberian hak alas tanah.

Selain itu dalam Dokumen Strategi Nasional (Stranas) Akses terhadap Keadilan sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014 dalam pokok-pokok yang menjadi usulan strategi nasional menjadikan mekanisme-mekanisme keadilan berbasiskan masyarakat adat sebagai bagian dari strateginya, yaitu Penguatan dan pemberdayaan sistem keadilan berbasis komunitas.[1]

Begitu pula pada tingkat daerah di beberapa wilayah keberadaan peradilan adat telah mendapatkan pengesahannya, misalnya: di Papua telah diatur Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Pasal 50 (2) dan Pasal 51 UU Otsus Papua) dan Peraturan Daerah Khusus Papua Nomor 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua. Kemudian di Aceh telah pula mengesahkan Undang-undang Nomo 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh beserta aturan pelaksanaannya baik berupa Perda maupun qonum. Sedangkan di daerah lain keberadaan peradilan adat diatur melalui Perda atau Peraturan Gubernur (Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008).

Keberadaan hukum adat di Indonesia selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, secara tegas juga telah diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. Selanjutnya Pasal 28I ayat (3) menyatakan: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Berdasarkan kedua Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disingkat UUD RI Tahun 1945) tersebut, maka berarti pertama, negara mengakui dan menghormati eksistensi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya; kedua, negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus mendapat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan dari negara, terutama pemerintah. Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak–hak kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD RI Tahun 1945 dapat dimaknai secara filosofis dan yuridis. Secara filosofis, pengakuan dan penghormatan tersebut merupakan penghargaan dari negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Secara yuridis, ketentuan tersebut memberikan landasan konstitusional bagi arah politik hukum pengakuan hak-hak tradisional kesatuan masyarakat hukum adat.[2] Konsekuensinya adalah hukum nasional yang dibentuk dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia harus mempertimbangkan dan bersumber pada hukum adat sebagai hukum yang hidup dan negara wajib menghormati dan mengakui hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan merupakan bagian dari identitas budaya bangsa Indonesia.

Ketentuan dalam UUD RI Tahun 1945 kemudian diturunkan dalam beberapa perundang-undangan di bawahnya, yaitu: Pasal 41 TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.[3] Dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa: “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah”.

Selanjutnya dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut disebutkan:

Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusi yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

Dengan melalui penalaran historis dan pemahaman konstruksi perundang-undangan, maka dapat disimpulkan, sudah merupakan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan peradilan adat. Karena, peradilan adat merupakan bagian dari identitas budaya. Pengabaian apalagi penghancuran terhadap peradilan adat dapat digolongkan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Terlepas dari alasan-alasan yuridis sebagaimana yang diungkapkan di atas, krisis hukum dan krisis peradilan negara yang terjadi sekarang mengharuskan kita untuk mempertimbangkan pengakuan negara terhadap peradilan adat.[4]

Peradilan adat sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat yang berguna untuk menyelesaikan sengketa adat yang terjadi pada masyarakat. Masyarakat adat pada umumnya lebih condong memilih peradilan adat sebagai lembaga penyelesaian adat daripada peradilan umum. Hal ini dipengaruhi oleh adanya pluralisme budaya yang berkembang di dalam negara ini. Selain itu sulitnya tranportasi di banyak daerah di luar Pulau Jawa, Mahalnya dan rumitnya sistem peradilan negara bagi mayoritas warga masyarakat, dan Keterbatasan kapasitas aparatur negara, menunjukkan, bahwa peradilan adat merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat luas.[5]

Sebagaimana dicontohkah oleh Hedar Laudjeng bahwa:

Situasi Masyarakat Adat Seko di Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Masyarakat Adat Seko mempunyai sejarah, adat-istiadat dan bahasa sendiri yang sangat berbeda dan sulit dipahami oleh masyarakat lain yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Secara administratif dataran tinggi Seko adalah sebuah kecamatan yang terdiri dari dua belas desa. Sejak dahulu kala bahkan sejak diresmikan secara definitive pada tahun 2001 sampai awal tahun 2004, tidak ada seorang pun petugas kepolisian yang ditempatkan di kecamatan ini. Ada pun Camat dan sebagian besar stafnya, lebih banyak menghabiskan waktunya berada/bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan ini. Kantor Polsek terdekat yang berada di kecamatan lain, paling cepat dapat dijangkau selama 10 jam dengan sepeda motor pada musim kemarau dengan biaya yang sangat mahal. Oleh sebab itu masyarakat pada umumnya lebih memilih berjalan kaki untuk keluar dari wilayah kecamatan ini yang memerlukan waktu berhari-hari. Untuk menjangkau Ibu Kota Kabupaten (Masamba) diperlukan waktu yang lebih lama lagi. Dalam situasi seperti itu, tentu saja penyelesaian berbagai kasus (termasuk kasus kriminal) melalui peradilan adat adalah pilihan logis dan lebih bermanfaat dibandingkan melalui peradilan negara. Pilihan logis lainnya adalah mendiamkan saja perkara itu atau “main hakim sendiri”, suatu pilihan yang pasti kita tidak harapkan. Tidaklah mengherankan ketika seorang pemuka masyarakat di Desa Padang Balua Kecamatan Seko menyatakan, bahwa belum satu pun perkara di daerah ini yang sampai di adili di Pengadilan Negeri. Kiranya masih cukup banyak daerah di dataran tinggi/pedalaman pulau-pulau Sulawesi, Kalimantan, Papua dan pulau-pulau lainnya yang mirip dengan situasi Masyarakat Adat Seko, dimana peradilan adat masih tetap bertahan hidup.

Keberadaan hukum adat terus hidup dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Di Indonesia hukum adat mulai tampak hidup dan tumbuh di berbagai daerah sejalan dengan bergulirnya masalah Otonomi Khusus (Otsus). Daerah yang paling menonjol dalam memperjuang-kan dan mengusulkan adanya Otonomi Khusus adalah Aceh dan Papua. Sejak bergulirnya Otonomi Khusus tersebut, maka hak dasar masyarakat asli yang selama ini kurang mendapatkan perhatian akhirnya mendapatkan tempat dan perhatian yang lebih baik dibanding sebelum adanya Otsus. Perhatian yang lebih nyata adalah diakuinya lembaga peradilan adat dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum adat masyarakat di Aceh dan Papua.

Sejak diberikan otonomi khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang, maka bagi Provinsi Papua akan dibentuk dan diberlakukan peradilan adat untuk menyelesaikan perkara adat disamping adanya badan peradilan umum yang berlaku secara nasional selama ini.

Menurut Pasal 43 Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa “Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”.[6] Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 menyebutkan bahwa “disamping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat didalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat adat yang bersangkutan”.[7]

Ketentuan dalam undang-undang Otsus tersebut menunjukkan fakta dan bukti nyata bahwa peradilan adat di Papua hingga sekarang masih ada dan masih hidup dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Papua. Pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) khususnya peradilan adat, sebagaimana ditegaskan Pasal 50 Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, bahwa disamping badan peradilan umum, pemerintah mengakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu. Peradilan adat merupakan peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat yang berwenang memeriksa perkara perdata dan pidana (walaupun sesungguhnya dalam hukum adat tidak ada pembagian perdata dan pidana). Dalam praktek, keputusan peradilan adat bisa menimbulkan masalah apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan peradilan adat tersebut. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991, menegaskan bahwa putusan peradilan adat yang telah dilaksanakan terdakwa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan peradilan umum. Perkara yang sudah diputus dalam peradilan adat tidak dapat diajukan lagi ke peradilan umum, karena sesuai dengan asas ne bis in idem. Apabila ada salah satu pihak yang tidak menerima atas putusan peradilan adat, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (4) UU Otsus Papua, pihak yang keberatan berhak membawa perkara itu ke badan peradilan umum untuk diperiksa ulang. Ketentuan ini juga membuat syarat, peradilan adat tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara atau kurungan. Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilan adat ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan pengadilan adat menjadi bahan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.[8]

Berdasarkan hasil penelitian dapat digambarkan bahwa di Provinsi Papua telah ada akitivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa (pemimpin) dalam masyarakat adat setempat. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan apabila terjadi pelanggaran atau terjadi ketegangan dalam masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Putusan yang telah dijatuhkan oleh penguasa adat tersebut wajib ditaati dan dipatuhi oleh pelanggar sebagai konsekuensi telah menerima putusan tersebut.

Penegakan hukum selama ini tidak hanya monopoli pengadilan negara, tetapi pada masyarakat yang jauh dengan aparat penegak hukum, telah mengambil langkah dengan penyelesaian secara adat.Peradilan adat di Papua keberadaannya tetap berjalan seiring dengan keberadaan peradilan umum (negara). Masalah yang terjadi diselesaikan oleh masyarakat melalui lembaga adat yang dibentuk oleh masyarakat adat sendiri. Pasrtisipasi masyarakat dengan memfungsikan hukum adat merupakan cara dan upaya masyarakat hukum adat tersebut untuk menjaga keseimbangan relasi sosial dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian.[9] Istilah yang dipergunakan oleh masing-masing masyarakat adat berbeda istilah atau nama, misalnya di Biak dikenal dengan lembaga adat Kainkain Karkara Mnu (di tingkat Kampung) dan Kainkain Karkara Biak (wilayah Suku Biak), Lembaga adat di Kota dan Kabupaten Jayapura disebut dengan istilah Para-Para Adat, di Suku Me Paniai disebut dengan Ema Owa, dan di Kampung Sailolof Pulau Salawati Selatan Raja Ampat (sekarang menjadi Wilayah Provinsi Papua Barat) dikenal dengan istilah Rat Hadat.[10] Selain itu di Suku Amungme Timika dikenal dengan istilah Lemasa, di Suku Moi Sorong dikenal dengan istilah Malamoi. Kesemuanya istilah tersebut melambangkan lembaga adat di masing-masing masyarakat hukum adat, sekaligus merupakan lembaga permusyawaratan yang berfungsi sebagai badan yang merundingkan dan memutuskan secara musyawarah semua kebijaksanaan yang menyangkut kepentingan kelompok masyarakat adat yang bersangkutan. Di Papua juga dikenal adanya istilah “tiga tungku” (tiga pilar) dalam penyelesaian masalah adat, yaitu melibatkan Adat (Tokoh Adat atau tetua adat), Pemerintah (Kepala Desa/Lurah/Distrik), dan Agama (Tokoh Agama misalnya Pendeta). Penyelesaian adat akan menjadi lengkap dan kokoh apabila didukung oleh ketiga tungku tersebut dalam mengambil keputusan, sebab jika salah satu tungku tidak ada, maka akan menimbulkan kepincangan dalam menyikapi keputusan yang telah diambil.

[1]Diakses pada laman: http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/ketika-negara-tidak-mampu-keberadaan-peradilan-adat-dalam-konflik-sda.html. Tanggal 18 februari 2015, jam11.31 WIT.

[2]I Ketut Sudantra, dkk. 2013. Op.cit. Hal.1-2.

[3]Hedar Laudjeng. 2003. Op.cit. Hal.23.

[4]Ibid.

[5]Ibid. Hal.24.

[6]Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

[7]Ibid.

[8]Diakses pada laman http://new.hukumonline.com/berita/baca/hol13463/ pengadilan-adat-papua-bentuk-pengakuan-terhadap-iliving-lawi, tanggal 18 Februari 2015. Jam 11.08 WIT.

[9]Abdul Rahman Upara. 2011. Op.cit. Hal.128.

[10]Ibid.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top